Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buron Kasus Bank Century Ditangkap, Nasabah Tuntut Uang Kembali

Hartawan Aluwi adalah salah satu buronan kasus penggelapan uang nasabah Bank Century,  sebelum menjadi buron Bank Century, Hartwan Aluwi menjabat sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Buron Kasus Bank Century Ditangkap, Nasabah Tuntut  Uang Kembali


Melalui keputusan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ( Jampidum ) pada bulan juli 2015 telah memvonis Hartawan Aluwi dengan hukuman 14 tahun penjara. Kamis 21 April 2016 di Singapura, buron Century Hartwan Aluwi dijemput oleh penyidik Dierektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Kabar tertangkapnya buron Bank Century, hal ini cukup menyedot sebagian nasabah Bank Century tersebut, salah satunya Ibu Sri Hartati.

Ibu Sri Hartati kehilangan uangnya sebesar Rp. 69 Milyar di Antaboga, berikut komentarnya atas tertangkapnya buron kasus Bank Century :

� Saya terima kasih sekali kepada kepolisian, Bin dan lain � lain. Saya sebenarnya menanggepin ini bukan itu bukan ranah kami sebagai nasabah, itu ranah negara, itu urusan Negara. Masalahnya kami perhubungan dengan Bank Century ini yang menjadi jendras. Tetapi urusan dengan Hartawan,kami tidak komentar yang lain � lain�.
Tertangkapnya Hartawan Aluwi buron Bank Century tidak juga melegakan untuk Ibu Sri Hartati sendiri. Masalahnya nasabah Bank Century sudah menang di pengadilan, bahwa Bank Century yang sekarang ini menjadi Bank Citras. Maka dari itu, Bank Citras harus membayar kami bukan urusan kami lagi dengan Hartawan Aluwi ".


Nasabah Bank Century pun sudah menyurati Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia dan mendapat balasan dari Menteri Sekertariat Negara Republik Indonesia yang isinya :
� Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa Presiden telah menerima surat perum nasabah Century tanggal 25 Agustus 2015, yang menyampaikan permohonan bantuan agar Presiden berkenan memperintahkan Bank Citras melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat permasalahan dimaksud terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan otoritas jasa keuangan, bersama ini kami sampaikan surat perum nasabah Century cabang seluruh Indonesia, untuk menangani lebih lanjut dengan prinsip kehati � hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan keundang � undangan. Demikian atas perhatian dan kerjasama Deputi Komisioner Pengawas Perbangkan II, kami ucapkan terima kasih Bpk. Muhamad Sarta Mukhti �.
Nasabah Bank Century pun berharap, meminta agar Bapak Presiden memerintahkan OJK untuk segera membayar nasabah Bank Century melewati Bapak Presiden. Ibu Sri Hartati pun